Dr. Syarifa Raehan, S.Ag., M.Ag.

TUGAS DAN FUNGSI WAKIL DEKAN I
TUGAS:

Wakil Dekan I, mempunyai tugas mewakili fungsi Dekan dalam melaksanakan/memimpin pelaksanaan pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

FUNGSI:
Wakil Dekan di mempunyai fungsi memilik dan mengkordinasikan kegiatan pendidikan di lingkungan FAI, yang meliputi:
a. Perencanaan pelaksanaan pendidikan, pengajaran dan penelitian.
b. Pembinaan tenaga edukasi dan tenaga peneliti.
c. Persiapan program pendidikan baru, baik pada berbagai semester maupun pada bidang (jurusan).
d. Penyusunan program bagi usaha pengembangan daya nalar mahasiswa.
e. Perencanaan dan pelaksanaan kerjasama pendidikan. Pengajaran dan penelitian dengan lembaga perguruan tinggi lainnya.
f. Pengelolaan data menyangkut pendidikan dan pengajaran serta penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
g. Pelaksanaan kegiatan dibidang pengabdian pada masyarakat dalam membantu memecahakan masalah yang dihadapi masyarakat.
h. Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Dekan kepadanya.