JOB DESCRIPTION PEJABAT STRUKTURAL

A.        FAKULTAS.

Fakultas adalah unsur pelaksana kegiatan tugas pokok dan fungsi UMI yang dipimpin oleh Dekan. dan 4 (empat) Wakil Dekan. (Wakil Dekan I), Bidang Pendidikan, Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat. (Wakil Dekan II), Bidang Administrasi Umum.  (Wakil Dekan III), Bidang Kemahasiswaan, dan (Wakil Dekan IV Bidang Pembinaan Kampus Islami

Dekan diangkat oleh Yayasan atas usul Rektor, dan Wakil Dekan diangkat oleh Rektor atas usul Dekan dan bertanggung jawab kepada Dekan.

Tugas dan Wewenang Dekan adalah :

1.         Dekan adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi, yang bertanggung jawab atas seluruh aktivitas kedalam dan keluar Fakultasnya.

a.    Memimpin fakultas sesuai tugas pokok yang ditetapkan oleh Rektor.

b.    Menentukan kebijakan pelaksanaan penyelenggaraan Tri Dharma pada Fakultasnya.

c.     Menyampaikan laporan tahunan kepada Rektor tentang pelaksanaan penyelenggaraan dan perkembangan Fakultasnya.

d.    Melakukan pembinaan dan pegembangan civitas akademika dan staf lainnya di Fakultas.

e.    Memberikan informasi dan penjelasan kepada civitas akademika dan staf lainnya dalam lingkungan Fakultasnya tentang kecenderungan perkembangan pendidikan dan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang berlaku dan akan berlaku baik yang bersumber dari dalam lingkungan UMI maupun dari luar.

f.      Membina hubungan kerjasama dengan pihak dalam lingkungan UMI dan pihak luar baik di dalam maupun di luar negeri sesuai kebijaksanaan pimpinan Universitas.

g.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Rektor kepadanya.

 

2.         Wakil Dekan I adalah unsur pimpinan Fakultas yang bertugas mewakili Dekan memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.

Tugas dan Wewenang Wakil Dekan I adalah :

a.    Merencanakan dan melaksanakan serta mengembangkan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat di Fakultas.

b.    Merencanakan dan melaksanakan pembinaan tenaga pengajar dan tenaga peneliti dilingkungan Fakultas.

c.     Mempersiapkan program pendidikan baru (jurusan/bagian, program studi dan program pendidikan lainnya) dalam rangka pengembangan Fakultasnya.

d.    Menyusun program usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa pada Fakultasnya.

e.    Merencanakan dan melaksanakan program kerjasama dalam bidang Tri Dharma dalam lingkungan UMI.

f.      Melakukan pengelolaan data penyelenggaraan Tri Dharma.

g.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan Dekan kepadanya.

 

3.         Wakil Dekan II adalah unsur pimpinan Fakultas yang betugas mewakili Dekan memimpin pelaksanaan di bidang administrasi umum.

Tugas dan Wewenang Wakil Dekan II adalah :

a.    Merencanakan dan melaksanakan pengelolaan anggaran Fakultasnya.

b.    Merencanakan dan melakukan pembinaan karyawan dan kesejahteraan pegawai dalam lingkungan Fakultasnya.

c.     Merencanakan dan mengelola perlengkapan dan unsur kerumahtanggaan serta memelihara ketertiban Fakultas.

d.    Menyelenggarakan urusan ketatausahaan Fakultas.

e.    Melakukan pengelolaan data Fakultas yang menyangkut bidang administrasi umum terkait bidang kemahasiswaan.

f.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan Dekan kepadanya.

 

4.         Wakil Dekan III adalah unsur pimpinan Fakultas yang bertugas mewakili Dekan memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang bersifat ko-kurikuler dan ekstra kurikuler.

Tugas dan Wewenang Wakil Dekan III adalah :

a.    Merencanakan dan melaksanakan pembinaan mahasiswa tingkat Fakultas dalam pengembangan sikap dan orientasi serta kegiatan ko-kurikuler dan ekstra kurikuler.

b.    Merencanakan dan melaksanakan usaha kesejahteraan mahasiswa serta usaha bimbingan dan penyuluhan bagi mahasiswa pada Fakultasnya.

c.     Melaksanakan usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa pada Fakultasnya.

d.    Mengupayakan terciptanya iklim penyelenggaraan pendidikan yang aman tertib dan nyaman dalam Fakultasnya.

e.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan Dekan kepadanya.

5.         Wakil Dekan IV  adalah unsur pimpinan Fakultas yang betugas mewakili Dekan memimpin pelaksanaan di bidang Pembinaan kampus Islami.

Tugas dan Wewenang Wakil Dekan IV adalah :

a.    Merencanakan dan melaksanakan pembinaan mahasiswa tingkat Fakultas dalam pengembangan sikap dan orientasi Kampus Islami serta kegiatan ko-kurikuler dan ekstra kurikuler.

b.    Merencanakan dan melaksanakan usaha kesejahteraan mahasiswa serta usaha bimbingan dan penyuluhan bagi mahasiswa pada Fakultasnya.

c.     Melaksanakan usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa pada Fakultasnya.

d.    Mengupayakan terciptanya iklim penyelenggaraan pendidikan yang aman tertib dan nyaman dalam Fakultasnya.

e.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan Dekan kepadanya.

 

v   Ketua Jurusan atau Ketua Program Studi

Ketua Jurusan atau Ketua Program Studi adalah unsur pembantu Pimpinan Fakultas mengkoordinir kegiatan operasional Akademik pada Program Studi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.

Tugas dan Wewenang Ketua Jurusan atau Ketua Program Studi adalah :

a.    Melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat, serta melaksanakan kerjasama dengan Program Study dan atau lembaga yang ada dilingkungan Universitas.

b.    Menyusun penggunaan tenaga pengajar dan penelitian.

c.     Melaksanakan program pendidikan pada berbagai tingkat maupun bidang serta usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa.

 

v   Sekertaris Jurusan atau Sekertaris Program Studi

Sekertaris Jurusan atau Sekertaris Program Studi adalah unsur membantu/mewakili Ketua Jurusan atau Ketua Program Studi dalam kegiatan operasional akademik dilingkungan jurusannya.

Tugas dan Wewenang Sekertaris Jurusan atau Sekertaris Program Studi adalah:

a.      Membantu Ketua Jurusan dan atau Ketua Program Studi dalam melaksanakan administrasi operasional dan kerjasama pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.

b.      Mengelola data yang menyangkut Tri Dharma.

c.       Mengarsipkan/menyortir surat sebelum disampaikan kepada Ketua Jurusan dan atau Program Studi yang bersangkutan.

d.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Ketua Jurusan dan atau Ketua Program Studi dan Pimpinan Fakultas/PPs  kepadanya.

 

v   Kepala Laboratorium

Membantu Dekan/Direktur PPS melalui Ketua Jurusan/Keta Program Studi dalam mengkoordinasikan kegiatan operasional Laboratorium dilingkungannya.

Tugas dan Wewenang Kepala Laboratorium adalah :

a.    Pelaksanaan Operasional dan pengembangan pendidikan dan pengajaran serta penelitian.

b.    Menyusun penggunaan tenaga asisten

c.     Melaksanakan kerjasama dengan jurusan/Program Studi dan atau lembaga yang ada dilingkungan Universitas dalam setiap usaha bidang pengabdian pada masyarakat serta usaha penunjang lainnya.

d.    Mengelola dan melaporkan data dan informasi yang menyangkut seluruh kegiatan dalam laboratorium.

 

v   Kepala Tata Usaha (KTU)

KTU adalah unsur pembantu Pimpinan Tertinggi di Unit setempat dalam bidang administrasi umum yang berada di bawah tanggang jawab unit tersebut dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Unit Tertinggi.

Tugas dan Wewenang KTU adalah :

b.    Menjalankan kebijakan administrasi sesuai petunjuk dan penggarisan Pimpinan Unit dan maupun Universitas.

c.     Melaksanakan dan mengembangkan administrasi umum, akademik, perlengkapan, keuangan dan sarana serta prasarana untuk menunjang proses pelaksanaan kegiatan pendidikan.

d.    Melaksanakan dan mengembangkan administrasi mahasiswa dan alumni.

e.    Sebagai terminal informasi dan pintu gerbang surat-surat masuk dan keluar unit tersebut.

f.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Pimpinan kepadanya.

 

 

 

v   Kasubag Administrasi Akademik

Membantu Wakil Dekan I melalui koordinasi kepala Tata Usaha dalam menyiapkan, mengatur, membuat dan mengamati seluruh kegiatan yang terkait dalam kelancaran pelaksanaan proses belajar mengajar / kegiatan akademik.

a.    Menyiapkan daftar jumlah mahasiswa, silabi, SAP dan nama mata kuliah yang akan ditawarkan oleh setiap jurusan pada semester berjalan, serta tenaga pengajar permata kuliah pada setiap semester.

b.    Konsep jadual mata kuliah dalam perkuliahan / praktek laboratorium dan lapangan persemester yang telah ditentukan Wakil Dekan I/Wakit Direktur I.

c.     Menyiapkan Kartu (form), jadual pendaftaran (pembelajaran) mata kuliah dan daftar nama mahasiswa lama maupun baru.

d.    Mengatur pemeriksaan keabsahan pengisian KRS dan kartu ujian, daftar peserta mata kuliah kepada Dosen dan laporan kehadiran mahasiswa dan tenaga pengajar.

e.    Menyiapkan dan mengatur Pembelanjaan matakuliah.

f.      Melayani Mahasiswa yang berhubungan dengan Cek nilai

g.    Menyiapkan pelaporan secara berjenjang

h.    Mengatur penyusunan konsep jadual ujian semester yang ditentukan Wakil Dekan I/Wakil Direktur I melalui Rapat Fakultas/PPs  dan Jurusan.

i.      Menerima hasil ujian semester dari Dosen penguji dan dilanjutkan kepada KTU kemudian ke Wakil Dekan I/Wakil Direktur I untuk selanjutnya diarsipkan.

j.      Menyiapkan format mahasiswa untuk kerja praktek, penelitian tugas akhir, data kelengkapan dalam rangka penulisan thesis yang ada pada jurusan, blangko cuti akademik dan pembatalan mata kuliah dan format pengambilan ijazah serta stempel pengesahan ijazah.

k.    Menyiapkan Data Dosen YYS, DPK dan LB, daftar dosen berdasarkan bidang keahliannya, format surat penunjukan Dosen pengajar mata kuliah persemester dan daftar nilai hasil ujian.

l.      Melaksanakan Tugas lain yang dibebankan oleh Pimpinannya.

 

v   Kasubag Administrasi Keuangan

Membantu Kepala Tata Usaha dalam menyiapkan, mengatur dan mengamati seluruh administrasi umum keuangan di Unitnya yang menunjang dan terkait dalam kelancaran pelaksanaan proses Perkantoran dan atau belajar mengajar/kegiatan Keuangan.

a.    Merencanakan dan mengorganisasi segala sesuatu yang berhubungan dengan bidang keuangan, dan sumber-sumber yang ada.

b.    Melaksanakan dan mengembangkan manajemen keuangan agar lebih efisien dan efektif.

c.     Menyusun alokasi anggaran rencana rutin berdasarkan mata anggaran.

d.    Menyusun laporan dan mengontrol seluruh anggaran yang dikeluarkan.

e.    Menyiapkan dan mengatur blangko pembayaran SPP – BPP.

f.      Melayani mahasiswa yang hendak melakukan pembayaran. 

g.    Melaporkan mengkoordinasikan dengan sub terkait secara berjenjang.

h.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan pimpinan kepadanya.

 

v   Kasubag Perlengkapan

Membantu Kepala Tata Usaha dalam menyiapkan, mengatur, memelihara dan mengamati seluruh kebutuhan dan kelengkapan yang menunjang dan terkait dalam kelancaran pelaksanaan Perkantoran dan atau proses belajar mengajar/kegiatan administrasi Perlengkapan.

a.    Membuat usulan pembelian atau order pembelian barang, sesuai dengan kebutuhan Unitnya.

b.    Membantu tugas-tugas lain yang berhubungan dengan administrasi umum dan perlengkapan, menata arsip dan menyiapkan laporan mengenai kedaan gudang.

c.     Menyiapkan format yang dipergunakan untuk pengadaan barang, menyiapkan data mengenai inventaris kantor dan memelihara seluruh peralatan yang ada pada Unitnya.

d.    Mengatur penggunaan ruang kantor dan atau ruang kuliah secara efisien dan efektif

e.    Membuat dan menyampaikan laporan pertanggujawaban penggunaan barang

f.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Pimpinannya.

 

v   Kasubag Administrasi Kemahasiswaan

Membantu Kepala Tata Usaha dalam menyiapkan, mengatur dan mengamati seluruh administrasi Kemahasiswaan di Unitnya yang menunjang dan terkait dalam kelancaran pelaksanaan proses Perkantoran dan atau belajar mengajar / kegiatan akademik.

a.    Merencanakan dan mengorganisasi segala sesuatu yang berhubungan dengan bidang Administrasi Kemahasiswaan.

b.    Melaksanakan dan mengembangkan manajemen Kemahasiswaan agar lebih efisien dan efektif.

c.     Merencanakan dan melaksanakan usaha kesejahteraan mahasiswa serta usaha bimbingan dan penyuluhan bagi mahasiswa pada Fakultasnya.

d.    Melaksanakan usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa pada Fakultasnya.

e.    Mengupayakan terciptanya iklim penyelenggaraan pendidikan yang aman tertib dan nyaman dalam Fakultasnya.

f.      Melayani mahasiswa yang hendak melakukan kegiatan. 

g.    Melaporkan mengkoordinasikan dengan sub terkait secara berjenjang.

h.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan pimpinan kepadanya.

 

v   Perpustakaan

Perpustakaan merupakan sarana penunjang bagi mahasiswa dan Dosen dalam proses belajar menagajar / kegiatan akademik baik dalam bentuk penelitian maupun untuk memenuhi segala kebutuhan tugas yang dibebankan mahasiswa dari Dosen.

Fungsi perpustakaan :

a.    Merupakan tempat koleksi buku-buku atau literatur baik dari dalam maupun dari luar.

b.    Sarana bagi mahasiswa dan Dosen dalam melakukan riset dan penelitian.

c.     Merupakan sarana penunjang untuk kegitan akademik.

 

B.        Lembaga – Lembaga

·           Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)

Jaminan Mutu adalah keseluruhan aktivitas dalam berbagai bagian dari sistem untuk memastikan bahwa mutu produk atau layanan yang dihasilkan selalu konsisten sesuai dengan yang direncanakan/dijanjikan. Dalam jaminan mutu terkandung proses penetapan dan pemenuhan standar mutu penglolaan pendidikan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga seluruh stakeholders memperoleh kepuasan.

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan UMI bertujuan untuk :

1.  Membantu pencapaian visi dan misi UMI melalui penjaminan mutu program dan pelayanan pendidikan dan dakwah.

2.  Menetapkan peran seluruh komponen dalam penjaminan mutu pendidikan dan dakwah.

3.  Memfasilitasi dan mengkoordinasikan perbaikan mutu berkelanjutan di UMI.

4. Menjamin konsistensi dan efektifitas penjaminan mutu pendidiikan.