Setelah melaksanakan pengajaran selama semester ganjil 2016/2017 (September-Desember 2016), dosen yang tersertifikasi harus membuat laporan kinerja kepada Kopertais wilayah VIII Sulawesi Maluku Papua. Berdasarkan Surat pemberitahuan dari Wakor Kopertais Wil.VIII No.KS.I/PP.00.9/002/2017, tanggal 12 Januari 2017, batas akhir penyetoran laporan BKD di Kopertais adalah 20 Pebruari 2017. Prof. Rahim Yunus mengingatkan agar PTAI/FAI tidak terlambat menyetor laporan BKD-nya supaya pembayaran Tunjangan Sertifikasi Dosen tidak terlambat.
(adminFAI)