GOWA-Himpunan Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah (Himahes) Fakultas Agama Islam Universitas Muslim Indonesia (FAI UMI) sukses selenggarakan Study Tour bertema “Implementasi Hukum Ekonomi Syariah dalam Perbankan di Pengadilan Agama”, Rabu (16/10/24).
Berlangsung di Pengadilan Agama Sungguminasa Gowa IB, kegiatan di ikuti mahasiswa prodi HES dari angkatan 2023 dan 2022 sebanyak 83 orang.

Ikhwana selaku ketua umum menyampaikan, jika kegiatan ini di adakan sebagai upaya agar seluruh mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah dapat mengimplementasikan keilmuan dengan baik.
“Saya sangat bahagia atas terselenggaranya kegiatan ini. Tujuan dari kegiatan ini adalah agar kita bisa mengetahui bagaimana sistem peradilan dan proses hukum yang terjadi di negeri ini,” ujar mahasiswa angkatan 2022 tersebut.
Senada dengan hal tersebut, Dr. Sinta Kasim, S.E., M.E. selaku dosen HES yang turut mendampingi mahasiswa pada pelaksanaan study tour menuturkan rasa bangganya karena Himahes mampu melakukan program kerja yang berkaitan dengan penerapan keilmuan mahasiswa di Pengadilan Agama.
“Belajarlah dengan baik selama kegiatan berlangsung dan berharap Himahes terus melaksanakan kegiatan serupa. Berharap ini bukan yang terakhir untuk diadakan,” tuturnya.
Pada kesempatan itu pula, hadir bapak Muhammad Fitrah, S.H.i., M.H. selaku Hakim Pengadilan Agama (PA) Sungguminasa Gowa yang memberikan materi terkait Hukum Ekonomi Syariah dalam penerapannya di PA.
Pak Fitrah menjelaskan jika Interaksi dengan lembaga-lembaga keuangan sering mendatangkan konflik dan ketidaksepahaman yang melahirkan sengketa. Maka pengadilan Agama hadir sebagai wasit yang bertanggung jawab antara perbankan dan nasabah.
“Hakim-hakim pengadilan agama, walau sering, sempat di ragukan memiliki kompetensi menyelesaikan sengketa Ekonomi Syariah. Tetapi kita membuktikan melalui kurikulum. Kurikulum kita di perguruan tinggi itu, memang telah berbasis dengan hukum ekonomi syariah,” jelasnya.