Prodi Hukum Keluarga FAI UMI Perkuat Jejaring Internasional melalui Konferensi Internasional dan Muskernas PDHKI–APHKI

Makassar — Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Agama Islam Universitas Muslim Indonesia (FAI UMI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kualitas akademik, tata kelola kelembagaan, serta jejaring kolaborasi internasional dengan berpartisipasi aktif dalam The 6th International Conference on Islamic Family Law (ICOIFL), The 2nd International Conference on Law and Contemporary Islamic Law (ICOCIL), serta Musyawarah Kerja Nasional (Muskernas) ke-8 Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam (PDHKI) dan Musyawarah Kerja Nasional (Muskernas) ke-7 Asosiasi Program Studi Hukum Keluarga Islam (APHKI).
Rangkaian kegiatan yang mengusung tema “Ecotheology and Islamic Family Law Transformation” tersebut diselenggarakan di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar selama tiga hari, 22–24 Juli 2026, dan dihadiri oleh akademisi, peneliti, serta pengelola Program Studi Hukum Keluarga Islam dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia dan mancanegara.
Delegasi Prodi Hukum Keluarga FAI UMI dipimpin oleh Dr. H. M. Akil, M.H., selaku Ketua Program Studi, didampingi oleh Dr. Ardi, S.H.I., M.H., selaku Sekretaris Program Studi, serta Zulkifli Wahab, S.Ag., M.H., sebagai dosen Prodi Hukum Keluarga FAI UMI. Kehadiran delegasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan FAI UMI dalam memperluas kemitraan strategis, meningkatkan kapasitas akademik dosen, serta memperkuat posisi institusi dalam jaringan pendidikan tinggi hukum keluarga Islam.
Muskernas Bahas Penguatan Organisasi dan Pengembangan Keilmuan
Agenda hari pertama, Rabu (22/7), diawali dengan pembukaan Muskernas PDHKI dan APHKI yang menghadirkan sambutan dari Ketua Umum PDHKI Indonesia Prof. Dr. Ilyya Muhsin, S.H.I., M.Si., C.M., Ketua APHKI Dr. Hj. Erik Sabti Rahmawati, M.A., M.Ag., serta Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar Prof. Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A.
Sidang Muskernas kemudian membahas berbagai agenda strategis organisasi, mulai dari penguatan tata kelola asosiasi, peningkatan mutu Program Studi Hukum Keluarga Islam, hingga pengembangan kolaborasi riset dan publikasi ilmiah yang berorientasi pada standar internasional.
Hadirkan Pakar Internasional dan Perkuat Kolaborasi Global
Memasuki hari kedua, Kamis (23/7), kegiatan dilanjutkan dengan Seminar Internasional PDHKI–APHKI yang dibuka oleh Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. H. Hamdan Juhannis, M.A., Ph.D. Seminar tersebut menjadi ruang diskusi akademik mengenai transformasi hukum keluarga Islam dalam menjawab tantangan sosial, lingkungan, dan perkembangan global.
Konferensi internasional menghadirkan sejumlah pakar terkemuka dunia, antara lain Prof. Dr. Jasser Auda (Malaysia), Prof. Madya Dr. Ibnor Azli Ibrahim (Brunei Darussalam), dan Profesor Dato' Dr. Nik Salida Suhaila Nik Saleh (Malaysia), serta para akademisi nasional dari berbagai perguruan tinggi. Berbagai perspektif yang disampaikan memperkaya diskursus mengenai pembaruan hukum keluarga dalam Islam melalui pendekatan multidisipliner dan ecotheology.
Prodi Hukum Keluarga FAI UMI Tandatangani MoU Strategis
Salah satu agenda penting dalam kegiatan tersebut adalah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PDHKI dan APHKI dengan berbagai perguruan tinggi dan mitra strategis, termasuk Program Studi Hukum Keluarga FAI UMI serta Jurnal Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law.
Kerja sama ini mencakup penguatan bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, publikasi ilmiah, pertukaran akademisi, serta pengembangan jejaring nasional dan internasional. Bagi Prodi Hukum Keluarga FAI UMI, kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperluas kolaborasi riset sekaligus meningkatkan kualitas publikasi ilmiah yang bereputasi.
Perkuat Reputasi Akademik dan Publikasi Ilmiah
Selain mengikuti forum ilmiah internasional, delegasi FAI UMI juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membangun jejaring dengan berbagai institusi pendidikan tinggi dan pengelola jurnal ilmiah. Penandatanganan kerja sama antara Jurnal Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law dengan PDHKI dan APHKI diharapkan dapat memperluas kolaborasi editorial, meningkatkan kualitas publikasi, serta memperkuat reputasi jurnal pada tingkat nasional maupun internasional.
Ketua Program Studi Hukum Keluarga FAI UMI, Dr. H. M. Akil, M.H., menegaskan bahwa partisipasi aktif dalam forum ilmiah internasional merupakan bagian dari strategi pengembangan institusi menuju Program Studi yang unggul dan berdaya saing secara global.
"Keikutsertaan Prodi Hukum Keluarga FAI UMI dalam konferensi internasional dan Muskernas PDHKI–APHKI merupakan wujud komitmen kami untuk terus meningkatkan mutu akademik, memperluas jejaring kolaborasi, serta memperkuat kontribusi dalam pengembangan hukum keluarga Islam. Kerja sama yang terjalin akan membuka lebih banyak peluang kolaborasi riset, publikasi ilmiah, dan pengembangan sumber daya akademik di tingkat nasional maupun internasional," ujar Dr. Akil.
Senada dengan itu, Sekretaris Program Studi Hukum Keluarga FAI UMI, Dr. Ardi, S.H.I., M.H., menambahkan bahwa kolaborasi lintas perguruan tinggi dan organisasi profesi menjadi fondasi penting dalam menghadapi dinamika perkembangan hukum keluarga Islam di era global.
Melalui keikutsertaan dalam forum internasional ini, Prodi Hukum Keluarga FAI UMI semakin meneguhkan posisinya sebagai institusi yang aktif membangun kolaborasi akademik, mengembangkan riset interdisipliner, serta menghasilkan publikasi ilmiah berkualitas yang memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum keluarga Islam di tingkat nasional maupun global.


